Pesawaran (KASTV)- Penyidik Polres Pesawaran tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan empat perangkat Desa Pekondoh. Hari ini, dua di antaranya, Nasrudin dan M. Amri, dijadwalkan hadir dalam undangan penyidik guna memberikan keterangan terkait kasus dokumen palsu.
Pelapor menyebut bahwa dugaan pemalsuan ini berkaitan dengan penggunaan fotokopi ijazah SMP milik orang lain sebagai syarat mendapatkan ijazah Paket C dari Bung Tomo Way Lima dan menjadi perangkat desa.
"Ijazah Paket C itu memang benar ada, tetapi cara mendapatkannya diduga dengan menyalin atau mendaur ulang fotokopi ijazah SMP milik orang lain. Ini tentu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, disebut pemalsuan," ujar pelapor pada 07/03.
Selain itu, pelapor dari Lembaga KPK-RI Lampung juga menyebut adanya dugaan kuat keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Dugaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa salah satu perangkat desa yang terlibat, Nasrudin, diduga mendaur ulang fotokopi ijazah SMP milik Beni Setiawan, yang merupakan adik kandung Firlizani, Kepala Desa Pekondoh.
Jika terbukti, kepala desa juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, para perangkat desa yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dapat dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Ketua Lembaga KPK-RI Lampung, Morok, menegaskan bahwa pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu adalah salah satu bentuk kejahatan murni. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Polres Pesawaran dalam menunjukkan profesionalismenya dalam bekerja dan menegakkan hukum.
"Polres Pesawaran diminta dapat segera menetapkan tersangka sebab ini sebuah kejahatan. Pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan diri sendiri dan golongan adalah salah satu kejahatan luar biasa. Maka, kami dari Lembaga KPK-RI Lampung menegaskan bahwa kasus pemalsuan seperti ini harus ditumpas," tegas Morok.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan dari saksi sebagai pengguna dokumen palsu. Penyidik juga akan mendalami siapa pihak yang memberikan arahan atau saran dalam proses pemalsuan ini. Dua perangkat desa lainnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada waktu yang telah ditentukan.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam pemerintahan desa. (Azir&tim)