Pesawaran (KASTV)- Penyidik Polres Pesawaran kembali melayangkan undangan kedua kepada empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diambil setelah mereka tidak memenuhi undangan pertama yang telah disampaikan secara resmi.
Keempat perangkat desa yang diduga terlibat adalah M. Amri, Nasrudin, Adi Susanto, dan Sumarno. Mereka sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun hingga kini belum memenuhi panggilan.
Salah satu saksi, Adi Susanto, diketahui telah menerima surat undangan pertama dari penyidik pada pukul 18.03 WIB. Dalam keterangannya pada 26 Februari 2025, ia sempat mengatakan, “Nanti saya jelaskan di Polres Pesawaran saja, gampang kan," Namun, hingga saat ini, ia belum juga hadir.
Ketidakhadiran mereka memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan profesional.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam hukum pidana.
Selain itu, Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, juga diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, keterangannya diperlukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang terjadi didesa pekondoh.
"Penyidik Polres Pesawaran Melayangkan Undangan Kedua"
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, Penyidik Polres Pesawaran, Briptu Muharom Catang R, kembali melayangkan undangan kedua kepada keempat perangkat desa tersebut. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/69/II/RES.2.4/2025/RESKRIM, tertanggal 1 Maret 2025.
Jadwal undangan kedua:
- M. Amri dan Nasrudin* dijadwalkan hadir pada Kamis dan Jumat pekan ini.
- Adi Susanto dan Sumarno juga akan menerima undangan ulang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Jika dalam undangan kedua ini mereka tetap tidak memenuhi panggilan, maka penyidik Polres Pesawaran memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Lembaga KPK-RI Lampung Mendorong Penegakan Hukum"
Ketua Lembaga KPK-RI Lampung, Morok, menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menghormati dan mematuhi proses hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar Penyidik Polres Pesawaran bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara ini, terutama jika keempat perangkat desa tersebut kembali tidak menghadiri undangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja menghindari panggilan atau menghalangi jalannya penyelidikan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya meminta dengan hormat agar Polres Pesawaran segera menuntaskan dugaan kasus pemalsuan dokumen ini secara tegas dan profesional, sebagaimana Moto Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) "Rastra Sewakottama", yang berarti "Pelayan Utama Bangsa", serta sejalan dengan slogan "Melayani, Mengayomi, dan Melindungi,” ujar Morok.
Selain itu, pelapor juga menambahkan agar Penyidik Polres Pesawaran memeriksa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, karena berdasarkan informasi yang berkembang, dokumen yang digunakan oleh Nasrudin diduga merupakan milik almarhum Beni Setiawan, yang diketahui sebagai adik kandung Firlizani.
*Harapan Masyarakat dan Pelapor terhadap Penegakan Hukum*
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pesawaran, termasuk para pelapor yang berharap agar aparat penegak hukum menangani perkara ini dengan transparan, adil, dan profesional, sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
Sebagai institusi yang mengemban amanah sebagai, Pelayan Utama Bangsa, sesuai dengan Moto Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) "Rastra Sewakottama, Penyidik Polres Pesawaran diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip "Melayani, Mengayomi, dan Melindungi seluruh masyarakat" .
Jika dalam undangan kedua ini keempat perangkat desa tersebut masih tidak hadir, maka diharapkan Penyidik Polres Pesawaran segera mengambil langkah tegas, demi memastikan proses hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. (Azir&tim)