Opini oleh: Muslim Arbi- Direktur Gerakan Perubahan
Jika KPK sudah berfungsi sebagai alat politik dan kekuasaan, maka sudah selayaknya dibubarkan.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, terlihat jelas adanya konflik antara Jokowi dan PDI-P, di mana KPK tampak menjalankan agenda politik Jokowi. Hal ini sulit dibantah.
Secara hukum, penahanan dan pengadilan terhadap Hasto terlihat dipaksakan, dilakukan dengan sembrono dan serampangan. KPK telah mengalami kerusakan, baik secara kelembagaan maupun melalui kepemimpinan ketua dan para komisionernya saat ini.
Sebanyak apa pun argumen hukum dan pembelaan yang disampaikan oleh pengacara, pengamat, maupun aktivis untuk membela Hasto, KPK tetap tidak bergeming. Bagi mereka, yang penting adalah menahan dan mengadili Hasto, tanpa peduli pada semua pembelaan yang ada. Ini menunjukkan bahwa KPK bekerja berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Pertanyaannya, siapa yang memberikan pesanan tersebut jika bukan lawan politik Hasto — mungkin orang-orang yang pernah menjadi bagian dari partai yang membesarkannya.
Ketika KPK tidak lagi bertindak berdasarkan hukum, undang-undang, dan menghormati hak asasi manusia, maka tindakan tersebut menjadi arogan dan zalim.
KPK perlu ingat bahwa lembaga ini dibentuk oleh rakyat sebagai hasil dari perjuangan panjang dan berdarah dalam Reformasi 1998. Jika kini KPK dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu, itu berarti KPK telah terjebak dalam praktik koruptif karena menyimpang dari tujuan awal pendiriannya.
Evaluasi terhadap KPK mungkin perlu dilakukan oleh DPR, yang memilih ketua dan komisionernya. Namun, jika DPR tidak bertindak atau diam saja atas tindakan lancang KPK, maka rakyat yang memiliki hak dan kekuatan untuk membubarkannya.
KPK adalah lembaga yang lahir dari amanat reformasi dengan segala pengorbanan rakyat, dan pembiayaannya pun berasal dari pajak rakyat.
Namun, jika sekarang KPK justru terjebak dalam kepentingan politik yang bersifat pesanan dan mengkhianati rakyat, maka sudah seharusnya rakyat mempertimbangkan pembubarannya.
Purwokerto, 20 Ramadhan 1446 H
20 April 2025
Tags
OPINI