Nias Barat (KASTV) - Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 773.500.000 di SMA Negeri 1 Moro’o, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, mengungkapkan keprihatinan besar tentang pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang ingin tetap anonim demi menjaga keselamatan mereka, pengelolaan dana BOS tahun 2024 di sekolah tersebut tak sepenuhnya direalisasikan dan diduga disalahgunakan oleh Kepala Sekolah Sastraeli Gulo.
Sumber yang berhasil dihubungi mengungkapkan bahwa beberapa alokasi dana yang tercatat dalam laporan keuangan sekolah, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, tidak pernah dilaksanakan.
Meski anggaran untuk pembelian bahan bangunan seperti batako, cat tembok, seng, asbes, dan lainnya tercatat, pekerjaan fisik tersebut tak pernah ada.
Kejanggalan lainnya muncul dari pengadaan barang-barang kantor yang tercatat dalam laporan, seperti buku agenda, sampul kartu plastik, fotocopy, kertas HVS, dan flashdisk.
Belanja untuk item-item tersebut diduga tidak pernah terealisasi, meskipun nominalnya sangat fantastis, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar kemana sebenarnya uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan perkembangan pendidikan di SMA Negeri 1 Moro’o?.
Dana BOS adalah salah satu sumber utama untuk mendukung kualitas pendidikan, dan apabila dana tersebut diselewengkan, maka dampaknya langsung dirasakan oleh para siswa dan kualitas pendidikan yang seharusnya dapat berkembang dengan baik.
Ketika dikonfirmasi disekolah hari ini Jumat (14/03/25) Kepala Sekolah Sastraeli Gulo justru menghindar.
" Saat awak media mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, ia beralasan sedang sibuk dengan ujian".
Tak hanya itu, pesan yang disampaikan melalui WhatsApp pun hanya dijawab dengan jawaban yang terkesan menghindar, seperti “baik pak” dan “ok pak”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Respons yang minim ini menambah kesan adanya sesuatu yang disembunyikan, dan hal ini semakin memperburuk dugaan penyalahgunaan dana Bos tersebut.
Keengganan Kepala Sekolah untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat seharusnya menjadi alarm bagi pihak pemerintah dan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap lembaga publik wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan dana BOS.
Ketidaktransparanan ini justru semakin memperburuk persepsi publik bahwa ada upaya untuk menutupi sesuatu yang tidak diinginkan.
Penyelewengan dana BOS bukan hanya masalah administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang dapat merugikan siswa dan perkembangan pendidikan di sekolah tersebut.
Sekretaris DPD LSM Garuda Nasional Kepulauan Nias, Hermansyah telaumbanua mengatakan kepada awak media bahwa Dana BOS adalah hak siswa dan merupakan salah satu cara pemerintah untuk memastikan pendidikan yang layak bagi semua anak di Indonesia.
Jika dana ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka kualitas pendidikan yang seharusnya meningkat malah terancam menurun.
"Ini bukan hanya masalah pengelolaan anggaran, tetapi juga masalah moral dan keadilan bagi anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan yang baik" ucap herman.
Lanjut lagi, Herman mengatakan agar Masyarakat harus berani bertanya, mengkritisi, dan menuntut transparansi dari pihak sekolah.
Pengelolaan dana yang baik akan membawa manfaat besar bagi pendidikan, dan pengawasan publik adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
(Reporter: Melinus Hia)