Kendari (KASTV) - Setelah beberapa lama di periksa La Ami DPRD terpilih Fraksi NasDem kini berstatus tersangka dalam gelar perkara di Polresta Kendari, heranya sampai saat ini La Ami masih bebas berkeliaran dan tidak di Tahan dalam jeruji besi.
Ketua GP3 SulTra Zin di ruang kerjanya Jl. Jambu Sabtu, (8/3/2025) menyampaikan kepada para penegak hukum baik itu Polresta Kendari dan Kejaksaan Sultra untuk segera menahan tersangka, agar proses hukum berjalan selaras dan sesuai aturan yang berlaku.
"Ini akan menjadi bola liar di mata masyarakat SulTra, dimana seorang tersangka yang notabenenya anggota terpilih DPRD sampai saat ini belum di tahan, Apakah seorang DPRD tidak bisa di jeruji besikan.? dan jika tidak, ini akan berdampak negatif terhadap penegakan hukum dimata masyarakat," ucapnya
Alzin menambahkan, Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut, Lanjut Zin, Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Saya berharap kepada para penegak hukum untuk segera menjerujikan tersangka, agar pandangan masyarakat dalam penegakan supremasi hukum di bumi anoa ini betul betul terlaksana sesuai mekanisma dan prosedurnya," harap Zain
Media ini juga mempertanyakan ke Zain, bahwa Ijazah paket C yang di miliki oleh saudara tersangka sudah melalui proses, namapun sudah di sesuaikan di pengadilan, sebagaimana disampaikan tersangka di beberapa media,?
Dengan senyum tipis Zain menyampaikan bahwa hal itu nanti di buktikan di pengadilan.
"Nanti dibuktkkan di pengadilan aja, bagaimanapun negara kita negara hukum, prosesnya harus dihargai dan dijalani, jangan karena ini itu, tersangkanya dibiarkan bebas berkeliaran, karena jika ada pembiaran, citra penegak hukum akan dipertanyakan dan bisa jadi, menjadi bual bualan di tengah masyarakat Sultra" jawabnya
"Sekali lagi saya sampaikan, Jika hal ini diindahkan saya dan kawan-kawan akan turun ke jalan mendesak Polresta Kendari dan pihak Kejaksaan untuk menjalankan prosedur, menahan tersangka" tegasnya
(redaksi)