Ketua PWI Bekasi Raya Minta Institusi Kepolisian Menindak Tegas Oknum Reskrim Polres Bekasi Yang Menghalangi Kerja Wartawan

Ketua PWI Bekasi Raya Minta Institusi Kepolisian Menindak Tegas Oknum Reskrim Polres Bekasi Yang Menghalangi Kerja Wartawan

Bekasi - Terjadi lagi, Wartawan dihalang-halangi dalam tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk menggali dan memperoleh informasi.

 Hali in terjadi ketika awak melakukan konfirmasi ke PT Hirundo Tyre Utama 
Kawasan Hyundai Jln Inti II Blok C 7 No 2,3 dan 3A Kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kab Bekasi - Jawa Barat. (25/3/2025).

Setelah memperkenalkan diri dan menunjukan id card Wartawan, awak media menyampaikan ingin konfirmasi terkait temuan dugaan tidak adanya K3 dan limbah B 3 kepada pihak perusahaan pembuat ban motor.

Entah kenapa pihak perusahaan menghubungi anggota kepolisian yang katanya Hendro tugas di Polres Metro Bekasi, setelah pemred Warta Sidik bicara sama Hendro, langsung menanyakan kedatangan awak media untuk apa dan apakah membawa Surat jalan dari redaksinya.

Langsung dibantah oleh Tommy Pemred Warta Sidik, Wartawan saat menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas bukan Surat jalan.

Tapi yang bersangkutan bilang dimana mana harus bawa, karena teman saya banyak wartawan. Seperti halnya saya kalau kemana mana dilengkapi surat jalan.

Perlu adanya Kapolri untuk memberikan atau sosialisasi pada anggota Polri dibawah agar lebih memahami bahwa wartawan memiliki peran besar dalam membantu Polri menjaga stabilitas dan ketertiban. Kolaborasi yang baik antara Polri dan media massa telah berkontribusi pada peningkatan citra positif Polri di mata masyarakat.

Ini terkesan Hendro menghalang halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Ini menjadi tanda tanya bagi awak media. Keterlibatan Hendro di PT Hirundo Tyre Utama di Kawasan Hyundai Jln Inti II Blok C 7 No 2,3 dan 3A Kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kab Bekasi - Jawa Barat diduga menjadi beking perusahaan.

Padahal Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tegas mengisyaratkan aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Hal ini sangat disayangkan, pers memiliki peran penting dalam penyebaran informasi ke masyarakat, sehingga masyarakat mendapat informasi yang akurat dan tepat.

Ini malah dihalang- halangi oleh Hendro yang mengaku anggota reskrim dari Polres Metro Bekasi. Perlu diketahui pers melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang, pers dituntut melakukan kontrol terhadap aturan dinas tenaga kerja.

Hal itu sesuai dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial, dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah) dan social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)," egas Tommy.

Akhirnya Tommy menghubungi Ketua PWI Bekasi Raya via whatsApp.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menyayangkan pernyataan seorang oknum anggota Polres Metro Bekasi yang menyebut bahwa wartawan harus memiliki surat jalan saat melakukan konfirmasi berita.

“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan seperti itu. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan memiliki surat jalan untuk melakukan konfirmasi. Pernyataan itu jelas keliru dan berpotensi menghambat kerja- kerja jurnalistik,” ujar Ade Muksin, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau menempuh jalur sesuai dengan UU Pers, bukan justru membatasi akses informasi.

“Kami berharap pihak kepolisian, terutama institusi Polri di wilayah Bekasi, dapat memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang kebebasan pers dan pentingnya keterbukaan informasi. Sinergi antara pers dan kepolisian sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” tambahnya.

PWI Bekasi Raya juga meminta agar institusi kepolisian menindak tegas oknum yang mengeluarkan pernyataan tersebut dan memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال