BANDUNG BARAT — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengimbau warga, pimpinan lembaga swasta, dan pemerintah di Provinsi Jawa Barat untuk mengabaikan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjelang Lebaran Idulfitri.
"Kepada seluruh pimpinan lembaga pemerintah, bisnis, atau swasta di seluruh Provinsi Jabar, saya paham hari ini banyak surat-surat THR dari berbagai kelompok. Apakah Ormas atau LSM yang meminta THR. Saya minta abaikan saja, tak usah diberi," tulis Dedi melalui akun Instagramnya, @dedimulyadi71.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP-Ling) Jawa Barat, E. Tami, menyatakan persetujuannya terhadap imbauan Gubernur, namun berharap komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dengan Ormas dan LSM. Menurutnya, tidak semua Ormas atau LSM memiliki niat negatif, dan banyak di antaranya yang turut berkontribusi terhadap pembangunan di Jawa Barat.
"Kami sepakat dengan pernyataan Gubernur Jabar, namun seharusnya ada komunikasi yang lebih baik melalui silaturahmi dengan Ormas dan LSM. Tidak semua Ormas atau LSM bertindak negatif. Banyak pembangunan di Jawa Barat yang berhasil berkat fungsi kontrol sosial dari Ormas dan LSM," ujar E. Tami.
E. Tami menambahkan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dan mendorong masyarakat untuk menjaga kebersihan, terutama di tengah kondisi darurat sampah. GMP-Ling juga aktif berperan dalam pembangunan daerah.
"Kami berharap Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, dapat mempertimbangkan kembali pernyataannya tentang Ormas dan LSM. Tidak semuanya bersikap negatif dan tidak memiliki peran penting. Kami hadir untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Bandung Barat," tegasnya.
Menutup pernyataannya, E. Tami menyadari bahwa kebijakan Gubernur Jabar ini dapat memicu pro dan kontra. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut selama dijalankan dengan profesional dan sesuai aturan.(Ega)