Bekasi (KASTV)- 1 Maret 2025 Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Tanah air saat ini mengalami suasana berkabung yang mendalam dan emosional. Mereka mengucapkan turut berduka cita atas mati dan terkuburnya roh keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Patar Sihotang, SH, MH, saat menggelar konferensi pers di Kantor PKN yang terletak di Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada dini hari tanggal (01/03/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Patar Sihotang SH, MH menjelaskan dengan lugas bahwa suasana berkabung yang dialami oleh Masyarakat Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Indonesia bukanlah sekadar simbolik, melainkan merupakan manifestasi dari rasa kekecewaan yang mendalam dan keresahan yang melanda mereka. Rasa kecewa ini dipicu oleh arogansi dan kemunafikan yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Jakarta. Ia mencatat bahwa, dalam keputusan yang diambil pada Tanggal 9 Oktober 2024, majelis komisioner yang terdiri dari Hutabarat dan Agus telah membuat keputusan yang mengecewakan, yaitu menolak 25 register permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh PKN terhadap 25 Badan Publik di jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Ini adalah langkah yang dianggap sangat tidak adil bagi mereka yang memperjuangkan transparansi informasi publik.Patar melanjutkan dengan menyoroti pertimbangan hukum yang ikut menjadi bagian dari keputusan tersebut, di mana PKN dinyatakan tidak memiliki legalitas yang cukup, serta tidak adanya kerugian langsung yang dapat dibuktikan akibat penolakan informasi dari 25 Badan Publik sebagai termohon. Namun, menurutnya, argumen tersebut tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Baginya, pemantauan dan pengawasan terhadap informasi publik adalah esensial dalam menjaga akuntabilitas pemerintah," jelasnya .
Lebih jauh lagi, ia menjelaskan bahwa PKN sebelumnya telah melakukan uji kepatuhan terhadap Komisi Informasi DKI Jakarta terkait pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi. Dengan penuh harap, PKN meminta informasi publik mengenai belanja barang dan jasa serta LPJ perjalanan dinas di Komisi Informasi DKI Jakarta. Namun, pada tanggal 28 Februari 2025, PPID KIP Jakarta secara mengecewakan menolak permohonan tersebut dengan alasan yang tidak jelas, bahkan hanya memberikan tautan Google Drive yang ternyata kosong, yang jelas merupakan sebuah tindakan penipuan terhadap masyarakat yang menuntut transparansi.
“Ini jelas merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan dapat dipandang sebagai tindakan pembohongan. Mungkin ketakutan atau kekhawatiran yang tinggi akan informasi yang seharusnya mereka berikan kepada kami sebagai pemohon yang mendasari penolakan ini,” tambahnya dengan nada serius.
Ia menekankan bahwa sepanjang sejarah PKN, hampir 300 kali persidangan telah dilakukan di 20 kantor Komisi Informasi di seluruh Indonesia dengan hasil yang menunjukkan keunggulan PKN di hadapan hukum. Pada tingkat kasasi, PKN juga telah memenangkan 20 putusan, menunjukkan bahwa upaya mereka untuk mendapatkan informasi merupakan hal yang sah dan diakui oleh sistem hukum.Lebih jauh lagi, Patar mengungkapkan bahwa PKN juga mengajukan permohonan LPJ mengenai anggaran belanja dan jasa, yang menurut Pasal 15 Ayat 9 Perki 1 tahun 2021, termasuk dalam kategori informasi terbuka yang tidak dapat dikecualikan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008, setiap informasi publik bersifat terbuka dan harus dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Namun, kenyataannya, akses kepada informasi tersebut masih sering kali terhambat oleh berbagai alasan yang tidak logis dari pihak pemerintah. Patar menekankan kembali bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang perlu dilindungi dan diperjuangkan oleh semua elemen masyarakat, serta menjadi kunci untuk memastikan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan publik.“Salah satu elemen yang sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas informasi ini menjadi sangat krusial, karena semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka semakin bertanggung jawab pula penyelenggaraan negara terhadap masyarakat,” imbuhnya.
"Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik akan menjadi sia-sia tanpa adanya jaminan keterbukaan informasi publik yang jelas dan efektif. Sejalan dengan tujuan dari UU No. 14 Tahun 2008 dan lembaga Komisi Informasi, Patar menekankan pentingnya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengelola badan publik yang baik. Sebagai penutup, ia menyatakan, “Kita semua merindukan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun realitas yang ada justru berbanding terbalik dengan hal itu, sebab Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta telah menolak permohonan informasi yang diajukan PKN. Kini, Pemantau Keuangan Negara PKN berkabung, berharap dan berdoa agar tidak ada lagi komisioner yang mengkhianati reformasi dan yang menolak program-program transparansi serta pemberantasan korupsi yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tutupnya dalam nada yang filosofis namun penuh harapan. (Azir Tim PKN)