KPK-RI Lampung Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Menyelesaikan Kasus Ini Dengan Profesional Dan Transparan

KPK-RI Lampung Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Menyelesaikan Kasus Ini Dengan Profesional Dan Transparan


Pesawaran (KASTV)- Penyidik kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu pada Polres Pesawaran, Jumat, 14 Maret 2025, mengundang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekondoh serta mantan Kasi Pemerintahan Desa Pekondoh tahun 2022 guna memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan empat perangkat desa.


Undangan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 10 Maret 2025 dengan nomor B/83/III=RES.2.4./2005/RESKRIM Polres Pesawaran.


Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2022 dan telah dilaporkan ke Krimum Polda Lampung melalui Setum Polda Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.


Pelapor memastikan bahwa undangan pemeriksaan telah ditujukan kepada pihak yang tepat, yaitu mantan Sekdes Nukman dan mantan Kasi Pemerintahan Desa Pekondoh yang menjabat pada tahun 2022, sesuai dengan periode dugaan pemalsuan tersebut.


Desakan Penetapan Tersangka Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Lembaga Komunitas KPK-RI Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan.


"Kami meminta aparat penegak hukum di Polres Pesawaran agar bekerja secara profesional dan segera menetapkan tersangka. Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini merupakan tindak pidana murni yang harus segera dituntaskan," ujar Morok, 


Ketua Lembaga KPK-RI.Lebih lanjut, Lembaga KPK-RI meminta kepada pihak yang berwenang agar semua yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Dirinya diduga kuat terlibat dan dapat dikenakan Pasal 55 KUHP, mengingat dokumen milik Beni Setiawan (Almarhum) diduga telah diubah menjadi atas nama Nasrudin. 


Perubahan tersebut diduga atas perintah dan saran dari Kepala Desa Firlizani.Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan integritas administrasi pemerintahan desa. Publik berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas guna menegakkan keadilan dan menjaga kredibilitas hukum. 


Revisi ini sudah mencakup tambahan nama Sekdes tahun 2022, yaitu Nukman. Semoga sesuai dengan yang diharapkan!.            (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال