Kuat Dugaan SPBU di Muna Sulawesi Tenggara Jual BBM Subsidi ke Pengepul melalui calo untuk di Jual Enceran

Kuat Dugaan SPBU di Muna Sulawesi Tenggara Jual BBM Subsidi ke Pengepul melalui calo untuk di Jual Enceran


Muna (KASTV) - Penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.


Kegiatan ini masuk ke dalam usaha hilir/niaga, dan telah ditentukan bahwa yang dapat melakukan kegiatan ini hanyalah pelaku usaha yang memiliki badan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001.


Dalam praktiknya pedagang bensin eceran tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha hilir dan praktik itu jika dilakukan maka usahanya ilegal atau melanggar hukum.


Menurut salah satu sumber, Sebut saja namanya Bunga (samaran) kegiatan pengepul di SPBU 7493605 Kabupaten Muna hampir setiap hari berjalan dan heranya tidak tersentuh Hukum. 


"Saya selaku warga Kabupaten Muna sangat menyayangkan hal ini terjadi, dimana para calo calo datang dengan kendaraan yang tangkinya sudah di rakit mengisi BBM subsidi yang kemudian dijual diberbagai tempat untuk diencerkan," ucapnya 


Bunga juga menambahakan kegiatan ini bukan hanya dilakoni oleh masyarakat setempat, akan tetapi diduga ada beberapa oknum aparat yang bermain.


"Yaa begitulah Kabupaten tercinta kami, minyak yang disubsidikan seharusnya tidak bisa diperjual belikan secara enceran kini menjadi lahan bisnis para oknum," jelasnya 


"Ini bukan rahasia lagi dan saya berharap kepada Kapolres Kabupaten Muna untuk segera mengambil tindakan membersihkan Kabupaten Muna dari praktek prakter ilegal, apa lagi diduga di dalamnya ada oknum aparat," jelasnya


"Saya juga meminta kepada Pertamina Pusat untuk mencabut izin usaha SPBU tersebut dan menghentikan pasokan BBM, karena program BBM Subsidi untuk kesejahtraan masyarakat kecil, bukan untuk lahan bisnis oknum preman dan aparat," tutupnya

(redaksi)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال