Lagi-Lagi Oknum Wartawan Berlagak Preman Dan Bak Penyidik Polri

Lagi-Lagi Oknum Wartawan Berlagak Preman Dan Bak Penyidik Polri



Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Ada benarnya apa yang disampaikan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto terkait marak yakni maraknya Oknum Wartawan Bodrek dan LSM Abal-abal yang sangat meresahkan dan kerap mengintimidasi orang lain berdalih pemberitaan, hal serupa baru-baru ini terjadi di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Dua orang yang mengaku Wartawan kerap mengintimidasi dan memeras masyarakat kecil dan pengusaha toko juga bengkel sepeda motor, Way Kanan Rabu (5/3/2025).

Seorang Pemilik Toko sparepart motor di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berinisial RN, menuturkan kejadian yang menimpanya dan kawan-kawan pemilik bengkel motor di seputaran Way Kanan bahwa beberapa hari terakhir dirinya dan juga sang kakak berinisial FJ mendapat intimidasi, pemerasan  dan tuduhan tak mendasar dari dua orang yang mengaku Wartawan media online, Ujar RN.

"Kawan-kawan pemilik bengkel sepeda motor resah dan takut karena diancam akan diberitakan oleh dua oknum yang mengaku  wartawan bahkan beberapa pemilik bengkel diduga telah diperas oleh oknum Wartawan ini, dengan meminta sejumlah uang berdalih kerja sama, dan kami tidak tau kerja sama dibidang apa," Jelas RN.

"Beberapa hari yang lalu kakak saya di Bumi Ratu Kecamatan Umpu semenguk telah mengalami pemerasan yang dilakukan dua orang oknum wartawan ini, Kakak saya dipaksa mengeluarkan uang sejumlah Rp 2,5 juta karena dituduh menyediakan dan menjual Oli Palsu," Imbuh RN.

"Dan Kemarin (4/3/2025) dua Oknum wartawan ini mendatangi rumah dan toko saya, meraka memaksa ingin memeriksa dan mengambil foto dan video di toko saya, terkait tuduhan mereka tentang maraknya oli palsu, dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya, tindakan mereka tentu tidak saya perkenankan karena ini area pribadi dan privasi saya dan keluarga saya, tanpa izin saya tidak bisa, sejatinya jika ingin memeriksa toko dan barang-barang milik orang lain mesti mengantongi surat perintah pemeriksaan yang sah menurut hukum dan atau surat perintah  penggeledahan resmi dari Pengadilan atau APH yang sah jika telah  ditemukan indikasi kriminal, tanpa itu semua tidak bisa dilakukan apa lagi hanya orang yang mengaku Wartawan tanpa Surat Tugas yang resmi menurut Undang-Undang yang berlaku," Pungkasnya.

"Hal yang menimpa saya dan kakak serta kawan-kawan saya, akan segera kami bawa ke ranah hukum, Saya ingin perlindungan dan keadilan serta kepastuan hukum, dan untuk langkah pertama saya sudah melapor ke Kepala Kampung Bandar Dalam dan Beliau menyarakan untuk segera melapor ke Polres Way Kanan Polda Lampung," Tutup RN.

Sementara ditempat terpisah Ketua DPC Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPC AKJII)  sekaligus Kakorwil Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Provinsi Lampung Dafi'an ST, angkat bicara berkaitan maraknya prilaku nakal para Oknum Wartawan.

"Wartawan itu harus tahu Standar Operasional Prosedur (SOP), apa itu SOP Wartawan, yang pertama Pasal 28 f UUD 1945 kemudian yang menjadi panutan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999, dan di Undang-Undang ini sangat runtut
dijelaskan Acuan, tata cara dan etika serta kode etik jurnalistik atau insan Pers atau wartawan," Ucap Dafi'an


Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.[1] Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.[2] Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.[2]
Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional



"Jadi jika ada Orang mengaku wartawan namun tidak tunduk pada 'Kode Etik Jurnalis' maka Keabsahan legal standing,  SDM dan profesionalismenya diragugan," Tegas Dafi'an.



"Kerja Wartawan itu "Sosial Countrol" Bukan jual jasa, bukan menjustice tidak pula berlagak penyidik dan pemeriksa aset orang lain bak APH saja, apa lagi harus melakukan pemerasan, ini sudah nyata kriminal dan patut dijerat hukum, giliran isi tulisan pemberitaan tak masuk rumus 5W 1 H,, inikan oknum Wartawan lucu,"  Pungkas Dafi'an Sembari tersenyum geli.

(Reporter : Iwan/Az)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال