Pesawaran (KASTV)- Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan laporan kepada Polres Pesawaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020 oleh Kepala Desa Pekondoh, Firlizani.
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini terjadi sejak tahun 2020 namun baru diketahui pada tahun 2024. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Inspektorat Pesawaran dan ditindaklanjuti dengan menghasilkan rekomendasi dalam Surat Hasil Telaah Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran Nomor 700/01/III.01/2025, yang meminta kepada Camat Way Lima untuk memberikan teguran guna melakukan musyawarah desa ulang.
Namun, surat teguran dari Camat Way Lima, yakni Surat Teguran Nomor 700/021/VII.04/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025 dan Surat Teguran Nomor 700/046/VII.04/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025, tidak dihiraukan oleh Kepala Desa Pekondoh.
Berdasarkan hasil telaah dan surat teguran yang tidak diindahkan, Lembaga KPK-RI DPD Lampung mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran. Surat laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Pesawaran melalui Cq Kasat Reskrim Polres Pesawaran dengan permintaan agar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa Pekondoh secara profesional dan transparan.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak transparan, tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta tidak mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, pembangunan hidroponik desa Pekondoh yang menggunakan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp162.100.000 diduga dilakukan di atas tanah keluarga Kepala Desa tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Laporan ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Desa, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
3. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
"Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
4. Pasal 26 ayat (4) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
"Kepala Desa wajib:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhineka Tunggal Ika.
c. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
5. Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
"Penggunaan keuangan desa harus sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam APBDes.
6. Pasal 51 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
"Setiap pengeluaran atas beban APBDes harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, serta dipertanggungjawabkan untuk:
a. Kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa,
b. Pembangunan desa,
c. Pemberdayaan masyarakat desa.
Tuntutan Lembaga KPK-RI DPD Lampung.
- Meminta Polres Pesawaran agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pekondoh tahun 2020.
- Memeriksa penggunaan Dana Desa Pekondoh secara profesional dan transparan.
- Mengembalikan dana yang disalahgunakan ke kas negara.
- Menindak tegas Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, jika terbukti bersalah.
Lembaga KPK-RI DPD Lampung menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak segera ditindak, maka praktik penyalahgunaan anggaran desa seperti ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat. (Azir&tim)