Pesawaran (KASTV )- Lembaga Komunitas KPK-RI Lampung secara resmi mengajukan surat Permohonan Tindak Lanjut dan Penegasan Proses Hukum kepada Kapolres Pesawaran terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dalam pengangkatan perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 lalu.
Surat dengan nomor 12/03/PTLP/III/KPK-RI/2025 ini mempertanyakan tindak lanjut serta penegasan dalam penanganan kasus pemalsuan yang telah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Pesawaran. Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Krimsus Polda Lampung melalui Setum pada Kamis, 16 Januari 2025, dengan Nomor 04/SPM/2025, yang kemudian diturunkan ke Reskrim Polres Pesawaran, namun dalam prosesnya ditangani oleh Unit Tipikor Polres Pesawaran.
Dalam kasus tersebut, terdapat empat perangkat desa Desa Pekondoh yang diduga memalsukan dan menggunakan dokumen palsu, yaitu:
1. Sumarno
2. Adi Susanto
3. M. Amri
4. Nasrudin
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Polres Pesawaran telah dua kali memanggil saksi-saksi dalam kasus ini. Namun, keempat saksi tersebut tidak menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perkembangan dan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini.
Lembaga KPK-RI Lampung menegaskan bahwa pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak sistem administrasi pemerintahan desa serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Oleh karena itu, jika telah ditemukan cukup bukti, maka Lembaga Komunitas KPK-RI Lampung mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan hingga ke tahap penetapan tersangka, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana semboyan Polri, "Rastra Sewakottama" – Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa, Lembaga KPK-RI Lampung berharap agar Polres Pesawaran dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian serta menegakkan supremasi hukum.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perangkat desa ini telah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Desa Pekondoh dan sekitarnya. Oleh karena itu, Lembaga KPK-RI Lampung akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
Hingga saat ini, pihak Polres Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat permohonan tindak lanjut yang telah diajukan oleh Lembaga KPK-RI Lampung. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen dan jabatan di masa mendatang.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti permasalahan ini, Lembaga Komunitas KPK-RI Lampung akan mengirimkan surat ini secara resmi ke Polres Pesawaran pada Kamis, 13 Maret 2025 besok, guna memastikan adanya kejelasan dalam penanganan kasus tersebut. (Tim)