Pesawaran (KASTV )- Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang mencuat sejak tahun 2022 hingga kini masih belum menemukan titik terang. Menanggapi hal tersebut, Lembaga KPK-RI Lampung menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) setempat harus segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum.
Ketua Lembaga KPK-RI Lampung, Morok, menekankan bahwa kepolisian harus bertindak profesional dan berkeadilan dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta APH di Pesawaran segera menetapkan tersangka. Sebab, kasus ini merupakan pidana murni, sehingga polisi harus bekerja secara profesional dan berkeadilan," ujar Morok pada 11/03.
Lebih lanjut, Lembaga KPK-RI Lampung juga menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap empat perangkat Desa Pekondoh yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Keempatnya telah menerima undangan dari penyidik, namun hingga kini mereka tidak memenuhi undangan tersebut.
"Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan jemput paksa terhadap empat perangkat desa tersebut. Mereka sudah menerima undangan dari penyidik, tetapi mangkir tanpa alasan yang jelas. Hal ini diduga telah disetting oleh oknum yang merasa kebal hukum," tegas Morok.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara serta mencoreng integritas pemerintahan desa. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.
Lembaga KPK-RI Lampung berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan, profesional, dan berkeadilan dalam menyelesaikan kasus ini. (Tim)