LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Perangkat Desa Pekondoh yang Terlibat Pemalsuan Dokumen

LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Polres Pesawaran Tangkap Perangkat Desa Pekondoh yang Terlibat Pemalsuan Dokumen


Pesawaran (KASTV)- LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Lampung menuntut Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran untuk segera menangkap empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang diduga kuat telah melakukan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Keempat perangkat desa tersebut adalah Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin.


Dugaan kejahatan pemalsuan ini merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.


Namun, hingga saat ini, keempat tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Pesawaran, menunjukkan sikap tidak kooperatif. Selain mereka, mantan Sekretaris Desa Pekondoh Nukman dan mantan Kepala Seksi Pemerintahan Nahwan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga patut dicurigai terlibat atau mengetahui kejahatan ini.


LSM KPK-RI menegaskan bahwa ketidakhadiran para tersangka dan saksi ini adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum. Oleh karena itu, pihak kepolisian wajib segera mengambil tindakan tegas, termasuk menerapkan Pasal 224 KUHP terhadap Nukman dan Nahwan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi. Jika mereka terus menghindar, maka polisi berhak menggunakan metode jemput paksa sesuai prosedur hukum.


"Kami mendesak Polres Pesawaran agar tidak ragu menindak para pelaku kejahatan ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika mereka terus menghindar, segera lakukan penangkapan paksa!" tegas RYal perwakilan dari LSM KPK-RI DPD Lampung.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kejahatan administrasi yang bisa merugikan masyarakat dan Negara. LSM KPK-RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.        (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال