Pemusnaan Barangbukti Narkotika Dan Miras Bupati Dan Kapolres Sorong Selatan.

Pemusnaan Barangbukti Narkotika Dan Miras Bupati Dan Kapolres Sorong Selatan.

SORSEL (KASTV) – Polres Sorong Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu serta minuman keras (miras) bertempat di halaman kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Jumat (14/3/2025).


Kegiatan turut hadir, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, Wakil Bupati Yohan Bodori, perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong, Kemenak tokoh adat, serta tokoh masyarakat.


Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, selama periode Januari-Februari 2025, Satresnarkoba mengungkap tiga kasus peredaran narkoba serta menyita ribuan botol miras, baik produk bermerk maupun lokal.


"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu seberat 19,9097 gram, 1.685 botol miras berbagai merek, dan 570 liter miras Cap Tikus," ujarnya.


Kapolres menekankan pentingnya sinergisitas antara instansi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba dan miras di sorong selatan.


Kepolisian juga berkomitmen mengawasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba dan miras demi menciptakan Kabupaten Sorong Selatan yang lebih kondusif, aman dan sejahtera. (Ms)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال