Penghapusan SKCK Berpotensi Mengancam Moral Bangsa

Penghapusan SKCK Berpotensi Mengancam Moral Bangsa

JAKARTA. KASTV - Belakangan ini, keputusan yang diambil di negeri ini terkesan kurang didukung oleh kajian mendalam, riset yang komprehensif, maupun analisis dampaknya. Salah satu contoh terbaru adalah wacana dari Kementerian Hukum dan HAM yang berencana menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, menyoroti potensi dampak negatif dari kebijakan ini. Menurutnya, tanpa adanya SKCK, individu dengan riwayat kriminal serius, termasuk narapidana kelas kakap dan pembunuh, dapat langsung melamar pekerjaan setelah keluar dari penjara tanpa adanya rekam jejak yang diverifikasi.

 

Seharusnya pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang membatasi peluang kerja bagi koruptor, khususnya di instansi negara. Ia juga menyoroti bahwa lembaga adhoc saja melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif,” ujarnya Sabtu (29/3/2025).

 

“Negara maju mana yang tidak menerapkan surat keterangan berkelakuan baik dalam dunia kerja?” ujarnya. Ia membandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki sistem keamanan sosial dengan data rekam jejak setiap individu di dalamnya.

 

Jerry juga menilai bahwa regulasi yang tidak jelas akan semakin menghambat Indonesia dalam mencapai status sebagai negara maju. Ia mengkritik para pemimpin yang, menurutnya, kurang kompeten dalam membuat kebijakan yang berdampak luas bagi moral dan keamanan bangsa.

 

Lebih jauh, ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika penghapusan SKCK berujung pada meningkatnya angka kriminalitas di dunia kerja. Ia mengingatkan bahwa meskipun banyak lapangan kerja tersedia, ada beberapa sektor yang harus tetap memastikan calon pekerjanya memiliki rekam jejak yang baik.

 

Ia juga menyinggung potensi penghapusan persyaratan lain di masa depan, seperti surat keterangan gangguan jiwa atau kartu kuning, yang justru dapat memperburuk sistem perekrutan tenaga kerja. Selain itu, secara ekonomi, biaya pengurusan SKCK juga memiliki kontribusi bagi pendapatan negara. Jika setiap tahunnya ada sekitar dua juta orang yang mengurus SKCK dengan tarif Rp30 ribu, maka negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga Rp600 miliar.

 

Jerry menilai bahwa kebijakan ini dibuat tanpa pertimbangan anggaran yang matang. “Kalau negara tidak dalam kondisi defisit, mungkin penghapusan biaya SKCK bisa dipertimbangkan, tapi kalau langsung dihapus tanpa analisis yang jelas, ini hanya keputusan yang dibuat secara tiba-tiba tanpa perencanaan,” katanya.

 

Ia juga mengkritik Komisi III DPR-RI yang dianggap langsung menyetujui kebijakan ini tanpa melakukan analisis dampak, survei masyarakat, atau kajian mendalam mengenai risiko serta manfaatnya.

 

“Bahwa penghapusan SKCK bukan hanya berpotensi melemahkan sistem keamanan dalam dunia kerja, tetapi juga dapat merusak moral bangsa,” tegas Jerry.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال