JAKARTA. KASTV - Belakangan ini, keputusan yang diambil di negeri ini terkesan kurang didukung oleh kajian mendalam, riset yang komprehensif, maupun analisis dampaknya. Salah satu contoh terbaru adalah wacana dari Kementerian Hukum dan HAM yang berencana menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Direktur
Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, menyoroti potensi dampak
negatif dari kebijakan ini. Menurutnya, tanpa adanya SKCK, individu dengan
riwayat kriminal serius, termasuk narapidana kelas kakap dan pembunuh, dapat
langsung melamar pekerjaan setelah keluar dari penjara tanpa adanya rekam jejak
yang diverifikasi.
“Seharusnya pemerintah lebih fokus pada
kebijakan yang membatasi peluang kerja bagi koruptor, khususnya di instansi
negara. Ia juga menyoroti bahwa lembaga adhoc saja melarang eks koruptor
mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif,” ujarnya Sabtu (29/3/2025).
“Negara maju
mana yang tidak menerapkan surat keterangan berkelakuan baik dalam dunia
kerja?” ujarnya. Ia membandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki sistem
keamanan sosial dengan data rekam jejak setiap individu di dalamnya.
Jerry juga
menilai bahwa regulasi yang tidak jelas akan semakin menghambat Indonesia dalam
mencapai status sebagai negara maju. Ia mengkritik para pemimpin yang,
menurutnya, kurang kompeten dalam membuat kebijakan yang berdampak luas bagi
moral dan keamanan bangsa.
Lebih jauh,
ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika penghapusan SKCK
berujung pada meningkatnya angka kriminalitas di dunia kerja. Ia mengingatkan
bahwa meskipun banyak lapangan kerja tersedia, ada beberapa sektor yang harus
tetap memastikan calon pekerjanya memiliki rekam jejak yang baik.
Ia juga
menyinggung potensi penghapusan persyaratan lain di masa depan, seperti surat
keterangan gangguan jiwa atau kartu kuning, yang justru dapat memperburuk
sistem perekrutan tenaga kerja. Selain itu, secara ekonomi, biaya pengurusan
SKCK juga memiliki kontribusi bagi pendapatan negara. Jika setiap tahunnya ada
sekitar dua juta orang yang mengurus SKCK dengan tarif Rp30 ribu, maka negara
bisa kehilangan potensi pendapatan hingga Rp600 miliar.
Jerry
menilai bahwa kebijakan ini dibuat tanpa pertimbangan anggaran yang matang.
“Kalau negara tidak dalam kondisi defisit, mungkin penghapusan biaya SKCK bisa
dipertimbangkan, tapi kalau langsung dihapus tanpa analisis yang jelas, ini
hanya keputusan yang dibuat secara tiba-tiba tanpa perencanaan,” katanya.
Ia juga
mengkritik Komisi III DPR-RI yang dianggap langsung menyetujui kebijakan ini
tanpa melakukan analisis dampak, survei masyarakat, atau kajian mendalam
mengenai risiko serta manfaatnya.
“Bahwa penghapusan SKCK bukan
hanya berpotensi melemahkan sistem keamanan dalam dunia kerja, tetapi juga
dapat merusak moral bangsa,”
tegas Jerry.