KETUM PKN RI, Mengapresiasi dan Penghormatan Yang Tinggi Kepada Kapolres Supiori Papua dan Timnya

KETUM PKN RI, Mengapresiasi dan Penghormatan Yang Tinggi Kepada Kapolres Supiori Papua dan Timnya


Bekasi (KASTV)- PKN memberikan apresiasi yang mendalam kepada Kapolres Supiori beserta jajarannya atas respons cepat dan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN). Proses penanganan kasus yang melibatkan dua tersangka pelaku korupsi dana desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori, Kabupaten Supiori, Papua, telah mencapai tahap pengadilan Tipikor di Jayapura, menunjukkan dedikasi yang kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 


Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada dini hari Senin, 17 Maret 2025, di kantor PKN di Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening Bekasi, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada Kapolres Supiori dan timnya. 


"Mereka telah bekerja keras mengungkap dan menyelidiki laporan yang kami ajukan, serta berhasil menyerahkan dua tersangka yang terlibat dalam korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Biak Numport, Kini, kedua terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan," ucapnya dengan penuh semangat. 


Patar Sihotang melanjutkan dengan menjelaskan kronologi kasus ini. "Semua bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat Kampung Mapia yang melakukan pengawasan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan lainnya. Informasi ini kami terima saat tim PKN berada di Supiori. Sesuai dengan SOP Investigasi PKN, kami melakukan investigasi lapangan guna mendapatkan bukti-bukti yang sah sebelum melapor ke pihak penyidik," ujar Patar.


Menggarisbawahi pentingnya prosedur yang ketat. Ia menekankan bahwa perintah untuk melakukan observasi dan investigasi ke Kampung Mapia dikeluarkan langsung kepadanya. 

"Tim PKN Biak dan Supiori segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan berinteraksi dengan tokoh masyarakat setempat, serta mendengarkan pendapat masyarakat yang merasa dirugikan. Kampung Mapia, yang terletak jauh di tengah laut dengan akses yang hanya dapat dicapai menggunakan kapal, adalah tantangan tersendiri bagi tim kami. Kami menghabiskan satu minggu di sana, dibantu oleh masyarakat lokal untuk menemukan lokasi yang perlu diinvestigasi," jelasnya dengan penuh rasa syukur atas dukungan komunitas setempat.


"Setelah menyelesaikan investigasi, tim PKN melaporkan hasilnya ke PKN Pusat, yang kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum. Penyidik Tipikor pun melakukan serangkaian tindakan, termasuk penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, yang berujung pada penyerahan dua orang tersangka serta barang bukti ke Kajari Biak Numport," tambahnya.


Kini, setelah melalui proses persidangan, kedua pelaku yang terlibat dalam skandal korupsi ini telah dijatuhi vonis penjara, sebagai bentuk keadilan yang diharapkan dapat menyentuh hati masyarakat Papua.Patar lebih jauh menjelaskan identitas para terdakwa, Wiliams Ekladius Msen, selaku Kepala Kampung Mapia, dan saksi Ferny Lasaiji, selaku Bendahara Pengeluaran. Mereka berdua dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, di mana mereka secara ilegal menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tanpa mengikuti proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Hal ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berlaku dan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.


Patar Sihotang menegaskan bahwa kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai angka yang signifikan, yang mencakup dana desa dan alokasi dana desa yang telah disalahgunakan. "Kami mengharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain di Papua, bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan bahwa hak-hak masyarakat harus selalu dijaga," imbuhnya, menekankan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.


Akhir kata, melalui pernyataan ini, Masyarakat/Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Kapolres Supiori dan jajarannya, khususnya kepada Unit Tipikor, atas kerja keras dan responsivitas mereka dalam menerima serta melayani laporan dari masyarakat PKN, yang hingga tahap sidang dan akhirnya kepada vonis dua pelaku korupsi selama satu tahun sembilan bulan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura. Kami percaya bahwa dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, kita dapat bersama-sama membangun Papua yang lebih baik, jauh dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.               (Azir tim PKN RI)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال