Sidoarjo, Kasuaritv.com - Permohonan praperadilan FNO Pengusaha Bengkel Auto 88 melawan Kapolresta Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, atas proses penangkapan dan penyidikan hingga penahanan pengembangan dirinya dari laporan polisi (LP) RD dengan dugaan penggelapan mobil, oleh majelis hakim ditolak dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu, 19/3/2025.
Sidang putusan ini dihadiri dua kuasa hukum Pemohon FNO yakni Camelian Natta dan Yesica Firanti Patipeiluhu, dan dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kabidkum (Kepala Bidang Hukum) Polda Jatim dan Kasikum Polresta Sidoarjo, Iptu Heru Suprapto dan Aipda Hepi Sarjana.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan itu bila tidak ada pengajuan keberatan dari pemohon, oleh majelis hakim mempersilahkan pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk melanjutkan proses penanganan kasus penggelapan mobil milik pelapor RD atas tersangka FNO, yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk disidangkan.
Sementara itu, pimpinan tim kuasa hukum dari YM Law Firm Astri J. Monita Huwae yang akrab dipanggil Monic, menghormati putusan majelis hakim dan menerima penolakan permohonan Praperadilan.
“Kami sangat menghormati hasil putusan pengadilan yang menyatakan menolak pengajuan praperadilan klien kami. Klien kami menerima putusan itu dan tidak mengajukan keberatan,” tukas Monic lewat pesan singkat WhatsApp.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penggelapan ini bermula dari LP dengan nomor LP/B/35/ II/2025/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, oleh RD pada tanggal 14 Februari 2025.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan dibekali surat penangkapan dari pimpinannya, berhasil mengamankan tersangka FNO yang saat itu sedang di rumah kerabatnya di kawasan Ngagel Surabaya.
FNO sendiri sehari – harinya tinggal di di perumahan DSB Delta Raya Kelurahan Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Sedangkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dugaan penggelapan mobil, berlokasi di usaha bengkel milik FNO bernama Auto 88 di kawasan raya Taman, Kec. Taman, Sidoarjo.
Dengan dikeluarkannya Surat Penyidikan nomor SP.Sidik/49/II/Res.1.II/2025/Satreskrim, tersangka dilakukan penyidikan terhadap FNO di kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Karena dinyatakan telah cukup memenuhi unsur dugaan penggelapan, FNO kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, dan dilakukan penahanan atas perintah Surat Penahanan dari atasannya.
Menurut cerita dari kuasa hukum FNO, kasus itu bermula dari pelapor RD menitipkan mobilnya di bengkel FNO untuk direparasi. Namun seiring berjalannya waktu lebih dari 2 tahun lamanya, kendaraan tersebut tidak juga diambil oleh si empunya mobil. Tiba – tiba klien Monic ditangkap atas dasar LP dari RD.
Selanjutnya penanganan kasus terus bergulir hingga di PN Sidoarjo nantinya, akan digelar sidang untuk menguji dan membuktikan kebenarannya jeratan pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang terhadap tersangka FNO, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, atau pembuktian sebaliknya untuk diputuskan oleh majelis hakim bebas dari tuntutan pidana penggelapan.