Kuningan– Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik PT. CMI yang berlokasi di Blok Pahing, Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Menurut keterangan seorang warga berinisial S, penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa keberatan dengan keberadaan BTS di lingkungan mereka.
"Warga menilai BTS ini memiliki potensi risiko yang tidak sebanding dengan manfaatnya. Oleh karena itu, mereka mengadukan keberatan tersebut kepada pihak berwenang di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten agar segera mengambil tindakan," ungkap S.
Penyegelan BTS di Desa Cigarukgak ini menambah daftar menara telekomunikasi yang telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait agar perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mematuhi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap kegiatan telekomunikasi, termasuk pembangunan BTS, harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Penentuan lokasi BTS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pendirian menara telekomunikasi.
Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi faktor penting dalam pendirian BTS. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36, setiap usaha atau kegiatan yang memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu.
Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan pihak terkait dapat lebih memperhatikan regulasi yang berlaku guna memastikan setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat sekitar.