Sidoarjo, Kasuaritv.com -Sidang kasus asusila yang menjadi terdakwa SW kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.dengan materi duplik atau jawaban Penasehat hukum terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusyati, S.H. untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara atas tuduhan Persetubuhan terhadap anak yaitu saksi BIM seorang anak yang berumur 9 tahun yang mengalami hambatan penglihatan/tuna netra di ruko Mutiara Citra Gardeng, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kamis, 6/3/2025.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sangat memberatkan dan cenderung tidak bisa diterima, apalagi tuntutan tersebut tidak relevan, mengingat hanya berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis atau Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong.
Sesuai dengan replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas sekali berdasarkan sedikit kutipan "Dan ketentuan pasal 188 ayat (1) berdasarkan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana disebutkan : Petunjuk adalah perbuatan, Kejadian atau keadaan yang karena persesuaianya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya," dalam ketentuan pasal 188 ayat (2) Kitab Undang -Undang Hukum Pidana menyatakan "petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : A. keterangan saksi, B. Surat, C.Keterangan Terdakwa".
Menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) penasehat hukum terdakwa SW Dibertius Boimau, S.H.,M.H melalui Duplik yang diserahkan ke Hakim yang mengadili perkara ini mengatakan bahwa pihaknya menolak terhadap replik serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, tetap berpedoman sesuai dengan pledoi yang sudah disampaikan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa visum et repertum dalam kasus ini tidak dilakukan oleh dokter spesialis forensik dan tidak memuat indikasi perkosaan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 133 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Pedoman Modul Kedokteran Forensik Internal Kejaksaan tahun 2019.
“Dokter yang menangani korban, dr. Niek Sri Wulan, tidak dihadirkan sebagai saksi atau ahli di persidangan. Ini menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam mengumpulkan bukti, seharusnya dokter yang mengeluarkan surat keterangan rekam medis dihadirkan di persidangan sebagai saksi atau ahli," tambahnya."Pastinya kita sebagai bagian dari praktisi hukum memberikan apresiasi atas kegigihan dan kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), saya yakin kita mempunyai visi dan misi yang sama menemukan kebenaran sejati demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, kita tetap berpedoman sesuai dengan pledoi yang sudah kita sampaikan," tuturnya.
Dibertius Boimau yang biasa dipanggil Bung Jhon ini juga menyinggung terkait poin -poin keberatan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa semuanya sudah tertuang di duplik dan sudah diserahkan ke Hakim yang mengadili perkara ini. Adapun poin yang paling penting menurut penasehat hukum adalah tidak dihadirkannya saksi dokter yang mengeluarkan atau menerbitkan rekam jejak medis atau visum et Repertum tersebut di persidangan.
"Kalau kita lihat dan pelajari dengan seksama apa yang menjadi dasar dan landasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut klien saya,l berdasarkan keterangan saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa, sedangkan jelas -jelas bahwa kliennya sampai sekarang bersikukuh mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Lebih lanjut Dibertius juga menyinggung kejanggalan di fakta -fakta persidangang terkait keterangan orang tua korban atau pelapor, bahwa adanya sperma dan bercak darah di celana korban, tapi buktinya di persidangan tidak ditemukan, sah -sah saja dalam memberikan keterangan tapi seharusnya kan dibuktikan, kalau memang ada bercak darah dan bekas sperma tapi setidaknya jadi pertanyaan itu merupakan sperma siapa, itu yang harus digali sehingga bisa tahu siapa pelaku yang sebenarnya.
Tim hukum terdakwa juga mempertanyakan mengapa JPU tidak melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa sperma yang ditemukan adalah milik terdakwa. “Visum et repertum tidak menyebutkan sperma tersebut milik siapa. Tanpa tes DNA, klaim JPU hanya bersifat spekulatif,” tegas Dibertius.
"Saya tegaskan disini bahwa kita tidak mentolerir terkait dengan kasus asusila, apa lagi korbannya dibahwa umur, jika perlu dihukum berat pelakunya agar ada semacam efek jera, cuma yang harus kita gali siapa pelaku yang sebenarnya.Kita lihat saja nanti putusannya tanggal 13 nanti, kita tetap percayakan sama Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini memberikan yang terbaik buat klien saya, sehingga klien saya mendapatkan hak dan keadilan," tutupnya.
Kini, keluarga terdakwa hanya bisa pasrah dan berharap majelis hakim mempertimbangkan apa menjadi pembelaan dari tim kuasa hukum dalam putusan sidang berikutnya.