Opini oleh:
Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy
Studies)
Kasus sidang perkara Tom Lembong masuk tahap mendengarkan
para saksi.
Yang mengejutkan, saksi-saksi yang dihadirkan Kejaksaan
Agung (Kejagung) ternyata “membenarkan” kebijakan Tom Lembong. Hal ini dapat
dilihat dari jawaban para saksi, bahwa pada dasarnya tidak ada penyimpangan
kebijakan persetujuan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Kebijakan impor gula tersebut dilakukan secara terbuka,
transparan, disebarluaskan kepada publik
(media massa), dan ditembuskan kepada instansi terkait, antara lain Menteri
Koordinator Perekonomian, termasuk Kapolri, KSAD, dan juga Presiden.
Berdasarkan fakta ini, dugaan Tom Lembong dikriminalisasi
semakin menguat. Tom Lembong tidak bersalah tetapi dicari-cari kesalahannya.
Masalahnya, selama satu dekade terakhir ini, hukum di
Indonesia sudah dirusak. Indonesia kini mengalami krisis penegakan hukum yang
berkeadilan.
Hukum saat ini tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat
kriminalisasi lawan politik. Banyak
pihak yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk
korupsi, tetap aman-aman saja, tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan
kekuasaan.
Sebaliknya, ada pihak yang tidak melakukan kesalahan tetapi
dicari-cari kesalahannya, “dikriminalisasi”, agar bisa ditangkap dan dipenjara.
Salah satunya adalah kasus Tom Lembong yang diduga kuat
penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum. Karena sejak awal kasus Tom
Lembong sangat janggal, sangat dipaksakan.
Meskipun begitu banyak bukti kuat bahwa Tom Lembong tidak
bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula, tetapi tidak berarti Tom
Lembong bisa serta merta mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari
persidangan ini.
Bahkan para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut,
nampaknya menguatkan pendapat bahwa tidak ada penyimpangan atas kebijakan impor
gula yang dilakukan Tom Lembong.
Tetapi kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum, tetapi
lebih kental untuk kepentingan politik tertentu.
Buktinya, meskipun beberapa menteri melakukan kebijakan
impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka.
Yang lebih menyolok lagi, penyidikan dugaan penyimpangan
kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode 2015-2023, tetapi direduksi dan dibatasi hanya pada
periode jabatan Tom Lembong saja, 2015-2016.
Semua itu membuktikan, Tom Lembong sedang dibidik, sedang
dikriminalisasi.
Oleh karena itu, ditengah krisis hukum, peran masyarakat,
khususnya media, menjadi sangat penting untuk mengawal proses persidangan, agar
Majelis Hakim dapat dan berani mengambil keputusan hasil sidang sesuai dengan
hukum yang berlaku, seadil-adilnya.
****