Surabaya, Kasuaritv.com - Sebagai Debitur Slamet Mulyono merasa dirugikan dengan aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh Bank BRI kantor cabang Rajawali, patut dipertanyakan apakah aturan dan mekanisme serta prosedur yang diterapkan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta mengacu pada undang -undang Perbankan dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). tidak heran Slamet Mulyono bersama istrinya mendatangi Bank BRI Kantor Cabang yang berada di Jln rajawali no 23 Tanjung Perak, Surabaya. Rabu, 27/3/2025.
Adapun maksud kedatangannya ingin menanyakan kebenaran faktanya, mengingat apa yang di lihat di postingan tiktok bahwa objek yang di agunkan yang merupakan miliknya yang diLelang oleh Pihak Ketiga, sedangkan dia sendiri tidak mempunyai korelasi dan hubungan ataupun semacam pernjanjian sama pihak ketiga, mengingat dalam melakukan akad, kesepakatan atau perjanjian kontrak hanya dengan pihak Bank BRI selaku Kreditur. Slamet Mulyono juga kecewa mengingat dalam pertemuan tersebut dengan pihak BRI tidak mendapatkan jawaban yang konkrit dari pihak Bank BRI, harus diagendakan ulang untuk pertemuan berikutnya, menurut Slamet pihak BRI sepertinya terkesan tidak transparan dan cenderung mengulur -ngulur waktu.
Menurut Slamet kalau membahas terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pihak Bank BRI selaku Kreditur, bahwa dirinya wanprestasi, sepertinya kurang tepat kalimat itu disematkan dan dialamatkan buat dirinya selaku debitur, mengingat dirinya sampai sekarang ini tetap komitmen dan koperatif untuk penyelesaian permasalahan hutang piutangnya Kepada Bank BRI Cabang Rajawali.
"Tadi kan sempat dipertemukan dengan pihak Bank, menurut pihak Bank BRI melalui perwakilan bahwa saya dianggap sudah termasuk bagian dari Kategori Wanprestasi, saya pikir sepertinya kurang tepat, mengingat sampai sekarang ini kan saya tetap koperatif dan mempunyai komitmen untuk penyelesaian hutang saya sama pihak BRI, bahkan saya kemarin itu memberikan kuasa kepada Bapak Khoirul Soleh, adapun melalui kuasa tersebut saya ingin penerima kuasa meminta printout angsuran saya, agar saya bisa tahu sisa pokok hutang saya berapa dan sekaligus berikut bunganya serta meminta perjanjian kontrak, mengingat sampai saat ini saya belum menerima perjanjian kontrak kerja tersebut, jadi pernyataannya siapa yang cedera janji atau wanprestasi. Apakah pihak bank BRI sebagai Kreditur atau saya selaku Debitur," jelas Slamet Mulyono.Lebih lanjut Mulyono juga merupakan pemberi kuasa kepada Khoirul Soleh mempertanyakan penolakan terkait apa yang menjadi permohanan untuk meminta Printout dan Perjanjian kontrak, padahal jelas -jelas disitu nama jelas, stempel lembaga dan tertera materai, bahkan waktu itu penerima kuasa sempat mendatangi kantor Wilayah (KANWIL) untuk mempertanyakan terkait dengan mekanisme dan aturan yang di terapkan oleh Kantor Cabang Bank BRI Rajawali ini apakah sudah sesuai dengan aturan, tapi di Kanwil sendiri tidak bisa mendapatkan jawaban dari Konwil, bahkan waktu yang menemui bagian adminya tidak bisa memberikan jawaban yang terkait permasalahan debitur, padahal seyogyanya debitur berhak untuk mendapatkan pencerahan.
"Pastinya saya selaku debitur kecewa dan sangat dirugikan oleh Bank BRI, bagaimana tidak kecewa, seharusnya kan bukan seperti ini mekanismenya, lagian saya sendiri sudah koperatif dan mempunyai komitmen untuk melakuka kewajiban saya selalu debitur, apalagi ini kan merupakan bagian dari hutang piutang yang sifatnya perdata, kalau pun saya cedera janji atau pun wanprestasi kan pihak BRI selaku Kreditur bisa mengugat saya terkait wanprestasinya di Pengadilan," Urainya.
Bersamaan dan dilokasi yang sama Khoirul Soleh selaku penerima kuasa menyayangkan terkait dengan pelayanan, kinerja serta profesionalisme dari pihak Bank BRI, terkesan seperti menghindar dan cenderung menutup akses dengan pihak debitur, banyak lagi kejanggalan -kejanggalan yang lainnya seperti salah satu contoh meminta printout serta salinan perjanjian kontrak, padahal itu wajib dan tidak ada alasan untuk tidak diberikan, mengingat itu merupakan bentuk komitmen antara kedua belah pihak serta merupakan bagian dari kepercayaan antara kreditur dan Debitur yang melakukan perjanjian atau semacam akad kesepakatan.
"Saya sendiri heran dan merasa aneh saja, mengingat surat kuasa itukan jelas sekali ada stempel, materai dan nama terang, kenapa sepertinya di persulit dan tidak heran pada akhirnya kita menduga ada semacam indikasi dalam membuat suatu kebijakan serta keputusan secara sepihak dan cenderung merugikan Slamet Mulyono selaku Debitur, banyak kejanggalan yang lainnya salah satu contoh saat kita meminta printout dan Perjanjian kontrak kerja," Tandas Khoirul Soleh yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) DPC Sidoarjo.
Awak media sudah berupaya untuk konfirmasi ke Faris yang ditunjuk dari Pihak BRI untuk penanganan masalah ini, hingga dipublikasinya pemberitaan ini belum ada balasan dan tanggapan ataupun pernyataan secara langsung dari Pihak Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya.