Tanggapi Dugaan Kayu Ilegal di Desa Malaringi, Mantan Ketua MPM UHO Hervin: Gakkum Jangan Tidur

Tanggapi Dugaan Kayu Ilegal di Desa Malaringi, Mantan Ketua MPM UHO Hervin: Gakkum Jangan Tidur


Kendari (KASTV) - Menanggapi berita adanya pengolahan kayu ilegal di desa malaringi, Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Mantan Ketus MPM UHO Hervin angkat bicara.


Hervin menegaskan Gakkum jangan tidur dan harus tetap siaga mengadakan pengawasan ke wilayah tersebut dan sekitarnya agar ekspor kayu ilegal tidak terjadi di wilayah sulawesi tenggara. 


"Gakum jangan tidur, terus pantau lokasi dan sekitarnya," singkat Hervin. Minggu, (30/3/2025)


Lanjut Hervin, Tindak pidana penebangan kayu ilegal dapat dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, tindak pidana ini juga dapat dikenakan Pasal 50 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 
Ancaman pidana untuk pelaku penebangan kayu ilegal adalah: Penjara maksimum 15 tahun, Denda maksimum Rp 100 miliar. 


"Bukan hanya para penebang kayu ilegal  yang akan di pidana, para supir trek yang ikut memuluskan pemuatan kayu ilegal akan ikut dipidana, apa lagi informasinya oknum menggunakan alat berat eksa dilokasi, bisa saka eksanya di tahan dan dimusnahkan," jelasnya detail.


Polri juga merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana illegal logging. Lanjut Hervin, Untuk menanggulangi tindak pidana illegal logging perlu dilakukan upaya-upaya seperti, 

1. Membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan di pelabuhan laut
2. Menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang
3. Mendalami sindikat kejahatan melalui aliran transaksi keuangannya


"Tidak gampang untuk memiki izin kayu ekspor, harus memiliki dokumen V legal, SVLK dan lain sebagainya," tuturnya 


"Setidaknya punya lokasi untuk industri, tidak serta merta turun dari hutan lansung di kirim ke Surabaya, ini PR Gakkum untuk memeriksa kembali kontener yang kemarin digunakan oknum mengirim kayu ke Surabaya, memeriksa wilayah hutan yang dikelolah dan memastikan kayu hitam dan kayi besi aman dari penjarahan," pinta Hervin


"Saya juga akan meminta Kapores Konawe Selatan untuk memastikan wilayah tersebut," tutupnya 

(redaksi)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال