Sidoarjo, Kasuaritv.com- Jumat, 4/4/2025 Setelah melalui proses panjang serta menyita waktu dan perhatian, pada akhirnya Human Trafficking Watch (HTW) bisa melengkapi dokumen serta pengesahan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan beserta surat keterangan dari Ahli Waris yang di keluarkan oleh Kades Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Akhirnya jenazah Tutik binti Isman Karta, Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya Kamis (3/4) kemarin berhasil dikeluarkan dari kamar mayat Patologi Forensik Hospital/ RS PPUM Serdang, Selangor, Malaysia untuk selanjutnya jenasah dibawah ke Mesjid untuk dimandikan serta disholatkan lalu di Kebumikan.
Dewi Kholifah Aktivis Human Trafficking Watch (HTW) di Malaysia yang mengurusi jenazah Tutik sejak awal, membenarkan bahwa jenasah Almarhumah Tutik telah dapat diambil untuk dikebumikan setelah terbitnya Surat Bukti Pencatatan Kematian atas nama Tutik BT Isman Karya (47), keterangan pekerjaan PMI UNDOCUMENT, dengan nomor Paspor E4517495, beralamatkan Desa Babadan, Kec. Ngacar, Kab. Kediri, Jatim. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur (KL), pada Rabu (2/4), dan ditandatangani oleh Garda Arian Perdana selaku Sekretaris Ketiga Konsuler sebagai atas nama Kepala Perwakilan RI. “Alhamdulillaah, surat keterangan dari KBRI KL itu diberikan kepada ahli waris keluarga yang ada di Indonesia dan kepada saya ahli waris disini untuk mengurus keluarkan jenazah alm. Tutik dari Kolkas kamar mayat hospital untuk kami urus agar jenasah bisa di kebumikan,” ujar Dewi Kholifah.
Terkait keterangan PMI Undocument yang tidak lain dapat dinyatakan PMI Ilegal padahal alm. Tutik memiliki paspor resmi dan sah yang dikeluarkan KBRI, Ruang co id mencoba konfirmasi nomor WA salah satu staf KBRI yang turut hadir di prosesi penjemputan di rumah sakit hingga pemakaman, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan respon jawaban. Dewi Kolifah juga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap Pihak -pihak terkait yang sudah memberikan kemudahan kepada Lembaga Human Trafficking Watch (HTW) khususnya pihak rumah sakit atau hospital baik dari proses perawatan sampai meninggal, begitu juga pihak dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Polisi Diraja Malaysia serta pihak yang tidak bisa disebutkan yang sudah membantu proses Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Tutik BT Isman Karta sehingga bisa dimakamkan di Negeri Jiran Malaysia.
"Ini merupakan rangkaian proses panjang dan sangat melelahkan, tapi sebagai lembaga yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan, saya selaku ketua Perwakilan Human Trafficking Watch (HTW) tidak berpikir sampai disitu, mengingat hidup saya ini sudah abadikan dan deikasikan untuk pekerjaan -pekerjan mulia ini, agar bisa memberikan kontribusi dan memberikan yang terbaik khususnya untuk para Tenaga Kerja Indonesia yang ada di Malaysia," Pungkasnya.
Untuk diketahui perjalanan panjang dan tragis dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas naman Tutik BT Isman Karta oleh Human Trafficking Watch (HTW) sewaktu ditemukan sakit stroke dan jantung yang dirawat di Hospital, hingga pada akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Bahkan begitu juga terkait penolakan dari Anak kandung beserta saudaranya, pada akhirnya bisa dikebumikan di Taman Pekuburan Islam USJ 22 dengan Nomor Makam WA920 Jalan Subang Selangor Malaysia.(Arju Herman)