JAKARTA -
Dampak Tarif Impor
Trump bagi Indonesia menurut
Pakar Ekonomi Anthony Budiawan yang sekaligus sebagai Managing
Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) yang dipaparkan Sabtu (12/4/2025) adalah
sebagai berikut.
Untuk sementara ini, semua negara dikenakan tarif impor
(dasar) sebesar 10 persen. Tarif impor resiprokal yang besarnya berbeda-beda
untuk setiap negara ditunda maka berlakunya selama 90 hari.
“Dengan
tingkat tarif impor yang besarnya sama untuk setiap negara, untuk semua produk,
maka tidak ada dampak sama sekali terhadap persaingan usaha antar negara. Sebaliknya, pengenaan tarif impor dasar
ini harus ditanggung importir dan konsumen dalam negeri Amerika: harga produk
akan menjadi lebih mahal, memicu inflasi,” ujarnya.
Salah satu tujuan utama mengenakan tarif impor seharusnya
untuk melindungi produk (industri) dalam negeri dari produk asing, khususnya
akibat praktek persaingan yang tidak sehat (tidak fair). Misalnya, negara asing
memberi subsidi terselubung kepada produk atau industri tertentu, atau
melakukan ‘manipulasi’ nilai tukar.
“Beberapa
produk tertentu yang diimpor dari Indonesia, seperti tekstil, tidak bersaing
dengan industri dalam negeri Amerika, karena produk tersebut sudah tidak
diproduksi lagi di dalam negeri Amerika, serta tidak ada produk substitusinya,” jelasnya.
“Dalam
hal ini, instrumen tarif impor yang tujuan awalnya untuk meningkatkan daya
saing industri dalam negeri, menjadi tidak berguna, alias mubazir,” ungkapnya.
“Salah
satu tujuan utama dari kebijakan tarif impor Trump adalah untuk mengurangi
defisit neraca perdagangan AS. Artinya, dengan dikenakannya tarif impor maka
diharapkan impor akan berkurang, dan industri dalam negeri bisa bersaing dan
bisa bangkit kembali. Ini yang menjadi dasar semboyan “Make America Great
Again”: membangkitkan industri dalam negeri,” ujarnya.
“Tetapi,
seperti dijelaskan di atas, untuk produk yang tidak diproduksi lagi di dalam
negeri Amerika, tarif impor menjadi tidak berguna, dan tidak dapat untuk
mengurangi defisit neraca perdagangan AS,” katanya..
Penundaan tarif impor Trump hanya berlaku untuk tarif
resiprokal di mana Indonesia dikenakan 32 persen, selama 90 hari.
“Penundaan
masa berlaku tarif resiprokal tersebut untuk memberi kesempatan kepada setiap
negara agar bisa melakukan negosiasi dan kompromi, dengan sasaran agar defisit
neraca perdagangan antar Amerika dan negara mitra dagang dapat diperbaiki
(dikurangi),” ungkapnya.