.jpg)
Merespon hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim Eddy Widjanarko menyayangkan masih adanya perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawannya. Eddy mengatakan, mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja memang tidak spesifik mengatur tentang perusahaan yang menahan Ijazah pekerjanya, namun semestinya pekerja atau karyawan yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan berdasarkan skill (kemampuan) dari pekerjaannya, bukan harus menahan ijazahnya yang dinilainya sebuah tindakan yang kurang baik.
“Saya kira sebetulnya hubungan (kerja) antara pimpinan dengan karyawan menahan itu saya kira tidak boleh ya, bagaimanapun juga ini punya hak masing – masing dan pekerja itu tentu adalah bekerja berdasarkan skill (bidang yang dibutuhkan perusahaan) yang ada, tidak sampai ada sesuatu hal yang harus ditahan, sehingga menjadi suatu tindakan yang menurut saya kurang baik,” ujar Eddy kepada pers usai melantik Ketua dan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO Sidoarjo, di Heritage of Handayani kawasan Kahuripan Sidoarjo, Rabu (16/4). “Saya kira penahanan Ijazah (pekerjanya) itu tidak pernah terjadi kalau di industri. Tidak pernah terjadi itu biasanya berdasarkan kapasitas pengalaman kerja selesai di interview. Tentu ini yang saya tahu ya, yang lain dari pada itu saya tidak tahu. Mudah – mudahan jangan sampai terjadi (penahanan Ijazah),” imbuhnya.
Dalam UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, telah mengatur larangan menahan ijazah pekerja. Pada Pasal 51 ayat (1) ini melarang pengusaha melakukan tindakan tertentu terhadap pekerja, termasuk menahan ijazah pekerja. Namun, dalam implementasinya, bahwa peraturan ini dapat memiliki nuansa dan interpretasi yang berbeda-beda tergantung pada konteks dan kasus spesifik.