Destria Jaya Apresiasi Perjuangan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Aliyan di Pulau Legundi, Desak Polisi Segera Tindak dan Rekonstruksi Total Peristiwa

Destria Jaya Apresiasi Perjuangan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Aliyan di Pulau Legundi, Desak Polisi Segera Tindak dan Rekonstruksi Total Peristiwa


Pesawaran (KASTV )- Advokat senior dan tokoh masyarakat Lampung, Destria Jaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Add. Sugi, Tim Media KBNI-News Lampung, dan seluruh awak media yang terus konsisten mengawal kasus dugaan pembunuhan terhadap Aliyan, warga Dusun Si Uncal, Pulau Legundi, Kabupaten Pesawaran, yang terjadi pada malam Minggu, (15/3/2025).


Destria yang juga dikenal sebagai pendiri NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Nasional dan mantan anggota DRD Kabupaten Lampung Timur periode 2019–2022 ini menilai bahwa kasus ini harus menjadi atensi penuh dari aparat penegak hukum.


> "Polisi harus melakukan  pemeriksaan secara intensif dan maraton terhadap tiga orang terduga pelaku utama, yaitu Safarudin bin Sabtu, Sabtu, dan Usuf bin Haerudin. Pemeriksaan harus berdasar pada keterangan saksi-saksi, petunjuk video yang beredar, serta alat bukti lainnya di TKP. Harus ada rekonstruksi detail menyeluruh sejak awal peristiwa hingga dimana lokasi diduga pembuangan jasad almarhum Aliyan," tegas Destria.
 

Dalam keterangannya, Destria menyebut pentingnya perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban yang kini dalam kondisi trauma dan ketakutan karena adanya dugaan intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
Dan kasus pembunuhan berencana ini tidak bisa distop dengan alasan restoratif justice, jadi penegakan hukum harus jalan terus sampai ada putusan hukum yg mengikat(inkrah).
Dan kemudian untuk memulihkan silaturahmi dan keharmonisan warga di dusun siucil pulau legundi bisa dengan mediasi rembug pekon atau restoratif justice.

Kronologis Tragis dari Kesaksian Anak Korban.

Putri kandung korban, Arina binti Aliyan (40), warga Dusun Si Uncal, memberikan kesaksian memilukan. Ia menceritakan bahwa malam itu ia dan ibunya sedang menonton televisi di rumah tetangga saat mendengar keributan antara ayahnya dan Safarudin. Selang 30 menit kemudian, ia mendengar teriakan minta tolong dari istri Safarudin.


Arina kemudian menyaksikan sekelompok orang, termasuk nama-nama seperti Oman, Tuni, dan Heri Bombom, membawa karung besar dan tali menuju dermaga, yang diduga berisi jasad sang ayah, Aliyan, yang akrab dipanggil “Mamek” oleh keluarganya.


“Pagi harinya, Kadus Suhaili menyampaikan kepada ibu saya bahwa Aliyan sudah 'diamankan' dan menyuruh kami mengikhlaskan seolah semua ini adalah takdir,” ujar Arina. Namun keesokan harinya kabar mengejutkan datang: Aliyan telah dibunuh dan dibuang ke laut.


Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Padang Cermin pada 17 Maret 2025 dengan nomor: LP/B/24/III/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, namun hingga kini belum ada pelaku yang ditangkap dan pencarian jasad pun belum dilakukan.

Desakan Keadilan

Destria Jaya menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban tidak boleh dibiarkan sendiri. Ia meminta Kapolda Lampung dan seluruh jajaran segera turun tangan.


> "Ini bukan hanya soal satu nyawa, ini soal keadilan. Jika hukum tumpul ke atas, maka kami semua sedang menggali lubang ketidakpercayaan publik terhadap negara," katanya.


Destria juga menyampaikan harapannya agar perjuangan para jurnalis dan aktivis yang terus menyuarakan kasus ini mendapatkan keberkahan.


> "Semoga Allah SWT meridhoi langkah perjuangan kawan-kawan semua. Aamiin," pungkasnya.     (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال