Pesawaran (KASTV)- Kasus pembunuhan sadis terhadap Aliyan, warga Dusun Siuncal, Pulau Legundi, Kabupaten Pesawaran, mulai menyeruak ke permukaan dan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk advokat nasional Destria Jaya.
Destria, yang dikenal sebagai advokat senior dan Dewan Pendiri NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) yang telah berdiri sejak Agustus 2006, menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini harus diusut secara tuntas, profesional, dan tidak boleh diselesaikan secara damai melalui jalur restoratif justice.
“Saya sependapat dengan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, yang meminta agar kasus pembunuhan keji dan biadab terhadap almarhum Aliyan ditangani secara intensif dan profesional oleh Polres Pesawaran dengan supervisi Polda Lampung. Polisi harus segera memeriksa para saksi dan melakukan rekonstruksi lengkap peristiwa pembunuhan tersebut,” tegas Destria.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas. “Kasus pembunuhan berencana ini tidak bisa dihentikan melalui restoratif justice. Bila penegakan hukum sudah selesai dan para pelaku sudah divonis inkracht, silakan bicara soal mediasi dan pemulihan hubungan warga. Tapi bukan sekarang,” tambahnya.
Destria turut mengapresiasi peran aktivis media dalam mengawal kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi perjuangan Sugi, Media KBNI-News Lampung dan seluruh awak media yang konsisten menyuarakan keadilan. Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kawan-kawan semua, Aamiin.” ucap Destria Jaya.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Kesaksian Keluarga
Kronologi kejadian tragis ini diceritakan oleh Arina Binti Aliyan, anak kandung korban, yang menyebut bahwa sang ayah dikeroyok dan dibunuh pada Sabtu malam, 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.00–22.00 WIB. Jenazahnya diduga dibuang ke laut.
Dalam kesaksiannya, Arina menyebutkan bahwa sempat terjadi cekcok antara ayahnya dan keponakannya sendiri, Safarudin, yang selama ini berselisih soal bau kambing dan sengketa tanah keluarga. Setelah keributan reda, tak lama kemudian sejumlah orang terlihat membawa karung besar dan tali menuju dermaga.
“Saya lihat karung besar dipikul empat orang dengan dua bambu, dan saya yakin ayah saya ada di dalamnya,” ujar Arina dengan suara bergetar. Ia juga menyebutkan sejumlah nama yang terlibat, termasuk Oman, Tuni, Rohili, dan Heri Bombom.
Pagi harinya, Arina dan ibunya mendapat kabar bahwa jenazah Aliyan telah “diamankan”, namun saat dikonfirmasi, justru mereka mendapat jawaban dari Kepala Dusun bahwa "kalau sudah tidak ada nyawa, anggap saja takdir." Kata kepala Dusun.
Hingga kini, meski laporan telah dibuat ke Polsek Padang Cermin pada 17 Maret 2025 dengan nomor LP./ B/24/III/2025, belum ada penangkapan terhadap pelaku, bahkan upaya pencarian jenazah pun belum dilakukan.
Tuntutan Keadilan
Keluarga korban kini hidup dalam ketakutan akibat adanya intimidasi. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak, tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mencari jenazah korban agar bisa dimakamkan dengan layak.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini tentang nyawa, keadilan, dan rasa aman warga. Polisi harus bertindak cepat sebelum kepercayaan publik makin runtuh,” tutup Destria Jaya. (Azir)