
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Miftahul Anam kepada awak media, bahwa ibunya mengabdikan diri untuk bekerja di PT. Abadi MFG LTD sudah puluhan tahun lamanya. Namun perusahaan hingga saat ini belum memberikan hak haknya pasca peristiwa yang menimpa ibundanya yang sudah meninggal dunia.
"Setelah ibu saya meninggal, satu hari setelahnya pihak perusahaan mengatasnamakan HRD beserta Timnya datang kerumah dengan tujuan takziyah. Namun, saya selaku ahli waris mereka meminta saya untuk membuat pertanyaan Resign dengan berdalih mencairkan Jamsostek." Kata Miftahul. Rabu,(23/04/2025).
Saat disinggung terkait adanya uang santunan yang diberikan oleh perusahaan kepada almarhumah Miftahul secara blak blakan menerangkan bahwa tidak ada sama sekali uang santunan yang diberikan oleh pihak perusahaan.
"Tidak ada mas..yang ada hanya uang santunan swadaya dari rekan rekan kerja ibu saya. Dari perusahaan tidak ada sama sekali." Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Hendi Widianto selaku ketua DPP LSM ALAS kepada wartawan mengatakan pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas hingga hak hak ahli waris dipenuhi oleh perusahaan.
"Kami sudah mendatangi pihak perusahaan dan sifatnya hari ini hanya konfirmasi saja. Perusahaan juga sudah menerima administrasi yang sudah kami siapkan, jadi kita tinggal tunggu saja perkembangannya. Yang jelas dan yang pasti perkara ini akan kami Kawal sampai tuntas." Ungkapnya.
Sementara itu, Subagio yang mengaku sebagai kepala bagian produksi kepada awak media tidak membantah tidak ada santunan yang diberikan oleh perusahaan. Bahkan dirinya menjelaskan bahwa perusahaan tidak ada aturan baku terkait hal tersebut.
"Kalau soal santunan dari perusahaan memang tidak ada. Perusahaan kami memang juga tidak pernah membuat aturan baku terkait santunan untuk pekerja.' kata Subagio saat ditemui. Rabu, 23/4/2025.
"Kalau soal apa yang diharapkan ahli waris saya disini sifatnya hanyalah menjembatani. Kewenangan tetap berada pada pimpinan kami yakni bapak Tedjo. Sementara administrasi saya terima dulu nanti secepatnya akan kami hubungi." Pungkasnya.
Perlu diketahui, Sri Budi Hartini selaku ibu kandung dari Miftahul Anam mengalami peristiwa yang memilukan. Dirinya dibunuh oleh seorang pria yang merupakan tetangganya. Berdasarkan keterangan dari para saksi, pelaku membunuh korban lantaran cemburu buta.
Perlu diketahui bahwa pekerja yang meninggal dianggap sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diatur di dalam Pasal 36 huruf o PP 35/2021 yang menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia.
Hak Ahli Waris Karyawan yang Meninggal Dunia, Ahli waris dari karyawan (pekerja) yang meninggal dunia pada dasarnya mendapatkan beberapa hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau hak yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dasar hukumnya adalah Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.