Kepala Desa Datar Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan

Kepala Desa Datar Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan

 


Kuningan - Kepala Desa Datar, Wartono, berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Kuningan, Jawa Barat. Pemalsuan ini berkaitan dengan dokumen Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² senilai Rp7.490.160.000, yang diajukan oleh PT Intan Mina Abadi yang beralamat di Jalan Pemuda, Kauman, Batang, Cirebon.

 

Saat ditemui di Kantor Desa Datar pada Jumat, 25 April 2025, Wartono menyampaikan bahwa dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan dan stempel resmi desa atas namanya, padahal ia tidak pernah menandatangani surat tersebut. Dokumen itu mencakup tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 14.096 m², 96.235 m², dan 56.117 m², yang diklaim milik R. Januka dan H. Acep Purnama.

 

Wartono menegaskan bahwa ia tidak mengetahui proses pencairan dana pembebasan lahan itu, maupun siapa pemilik lahan yang disebutkan dalam surat. “Kalau memang ada pencairan, seharusnya dananya masuk ke kantor desa,” ujarnya.

 

Merasa terganggu dan dirugikan, Wartono menyatakan akan menempuh jalur hukum agar permasalahan ini bisa diselidiki secara transparan. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan pada Selasa, 29 April 2025.

“Saya berharap pelakunya bisa diungkap dan bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

 

Kasus ini semakin mencuat seiring adanya konflik lahan antara PT Bhakti Arta Mulia (pengembang perumahan) dan warga di Desa Datar dan Desa Bunder, Kecamatan Cidahu. Warga menduga telah terjadi penjualan tanah bengkok milik Desa Bunder seluas 2 hektar. Dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa pada dokumen permohonan pencairan lahan tersebut pun menjadi perhatian serius.

 

Mengacu pada Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen yang bisa menimbulkan hak atau kerugian diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ancaman serupa juga diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan pemalsuan surat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau dikenakan denda hingga Rp2 miliar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال