LPK-RI Hadiri Sidang Kedua Mediasi di PN Brebes Terkait Gugatan Konsumen Terhadap PT Bank Mandiri

LPK-RI Hadiri Sidang Kedua Mediasi di PN Brebes Terkait Gugatan Konsumen Terhadap PT Bank Mandiri



Brebes – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Brebes pada Selasa (15/04), dengan agenda utama mediasi. Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan LPK-RI terhadap PT Bank Mandiri terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam persidangan ini, LPK-RI diwakili oleh Ketua Umum DPP M. Fais Adam, Ketua II Agung Sulistio, perwakilan Divisi Hukum Anggi Laora Fandila, serta Ketua DPC LPK-RI Brebes, Rasidin. Kehadiran jajaran pimpinan ini menunjukkan keseriusan LPK-RI dalam mengadvokasi hak-hak konsumen.

Ketua Umum M. Fais Adam menyampaikan bahwa kehadiran mereka di pengadilan adalah bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam membela konsumen yang merasa dirugikan oleh layanan perbankan.

“Kami tidak datang untuk bermusuhan, melainkan ingin menegakkan kebenaran serta membela hak konsumen yang telah dijamin oleh hukum,” ujarnya.

Agung Sulistio menambahkan bahwa lembaganya akan terus konsisten membela kepentingan konsumen.

“Kami yakin, konsumen harus mendapatkan pelayanan yang adil. Jika hak mereka dilanggar, maka langkah hukum adalah hal yang wajar demi keadilan,” katanya pada Selasa (15/4/2025).

Anggi Laora Fandila menyampaikan harapannya agar mediasi ini dapat menjadi solusi damai, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan hukum lebih lanjut jika tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Dari Brebes, Ketua DPC LPK-RI Rasidin menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, guna memastikan perlindungan konsumen di wilayah Brebes dan sekitarnya benar-benar terjamin.

Tim  liputan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال