Kuala Kapuas – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Kapuas, yang dipimpin oleh Gatner Eka Tarung, SE, resmi mengajukan laporan terhadap PT. Globalindo Agung Lestari ke berbagai instansi terkait. Laporan ini menyangkut dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap pasangan Amat Pamuji dan istrinya, Etsa. Pihak yang menerima laporan ini meliputi Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas, serta Kapolres Kapuas.
Kejadian ini bermula pada 21 Mei 2022, ketika Amat Pamuji dan Etsa, pemilik sebuah warung di lingkungan PT. Globalindo Agung Lestari, mengalami pengusiran secara paksa oleh pihak perusahaan. Dalam insiden tersebut, mereka juga menerima penghinaan serta ancaman boikot dari sejumlah karyawan, yang berdampak besar pada kondisi ekonomi mereka.
Meski telah diajukan ke Mantir Adat Dayak Kecamatan Dadahup, kasus ini belum mendapatkan penyelesaian hingga Maret 2025. Karena itu, pasangan tersebut meminta bantuan hukum kepada LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas untuk mencari keadilan.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung, SE, mengungkapkan keprihatinannya atas perlakuan yang diterima Amat Pamuji dan Etsa. "Tindakan pengusiran yang dilakukan perusahaan tidak hanya mencederai martabat mereka, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak mereka," ujar Gatner.
Lebih lanjut, Gatner menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk mendorong transparansi, keadilan, serta akuntabilitas atas tindakan yang merugikan konsumen. "LPK-RI berkomitmen untuk terus mendampingi Amat Pamuji dan Etsa dalam proses hukum ini," tambahnya.
Kasus ini terungkap melalui informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT. Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil LPK-RI. "GMOCT mendukung penuh upaya ini demi menegakkan keadilan bagi Amat Pamuji dan Etsa. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran agar hak-hak konsumen lebih dihormati dan tidak ada lagi tindakan semena-mena," ujarnya.
Dengan adanya laporan ini, LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi Amat Pamuji dan Etsa. Kasus ini menjadi contoh penting mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.