LSM LIBAS88 Desak APH Periksa Dana desa Hilifake Kecamatan Ulunoyo, Ada Indikasi Korupsi

LSM LIBAS88 Desak APH Periksa Dana desa Hilifake Kecamatan Ulunoyo, Ada Indikasi Korupsi

Nias Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS88 DPD Nias Selatan Anti Suap F, Buulolo  meminta Aparat Penegak Hukum dan pihak berwenang lainnya segera bertindak dan periksa realiasasi penggunaan anggaran Desa Hilifakhe Kecamatan Ulunoyo  Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara.


"Kami telah melakukan investigasi ke beberapa pemerintahan desa, termasuk Desa Hilifakhe  Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan.


Team Jurnalis Bersama LIBAS88 DPD Nias Selatan  temukan dugaan kejanggalan di papan informasi laporan Pemerintahan Desa (Pemdes) Hilifakhe Ulunoyo ," ujar Jajaran LSM LIBAS 88 Anti Suap Kepada  wartawan, pada Sabtu 12/04/25.


Kata F ,Buulolo kita sangat miris melihat keadaan kantor Desa Hilifakhe  tiang bendera tidak ada serta Bendera Indonesia terlihat tidak berkibar.


Kejanggalan laporan penggunaan anggaran di papan informasi tutur F Buulolo, cuma memuatkan tentang laporan Dana Desa (DD) saja. Di mana tidak ditemukan informasi tentang realisasi secara detil penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan tidak melihat pengumuman terkair Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan tahun anggaran 2022-2024. Ini  memperkuat keyakinan telah terjadi dugaan korupsi.


Selain itu lanjutnya, kami temukan laporan BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) Hilifakhe,Tidak Transparan dan Markup, Seyogianya  dana tentang penyelenggaran belanja penghasilan tetap tunjangan dan operasional Pemerintahan Desa (Pemdes). Menurut hemat kami, ini diduga termasuk dugaan korupsi dana desa, sebab penggunakan dana untuk kegiatan ini tidak termuat pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


"Pemerintahan Desa Hilifake Kecamatan Ulunoyo  melaporkan penggunaan dana desa untuk penyediaan penghasilan tetap, dan tunjangan kepala desa, serta honorarium kepala desa. Padahal di dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Dana Desa tidak boleh untuk membayar honorarium kepala desa. Tapi boleh menggunakan dana desa untuk membayar tunjangan dan penghasilan tetap (siltap) kepala desa.


"Penggunaan dana desa untuk pembayaran honorarium kepala desa Hilifake bertentangan dengan Undang-undang dan melanggar konstitusi negara," tegasnya.


Feberius Buulolo Kuat dugaan rekayasa laporan keuangan desa terlihat bermunculan,  seperti pembayaran, penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, ditambah pembayaran honorarium perangkat desa, ditambah lagi pembayaran honorarium staf desa, bukankah staf desantermasuk perangkat desa satu kesatuan dari struktur pemerintahan desa.


"Kami berulang kali temukan adanya laporan keuangan dugaan ganda dalam penggunaan dana Desa Hilifakhe , seperti laporan pembayaran dana penyediaan operasional Pemerintahan Desa (Pemdes), laporan pembayaran dana penyelenggaraan dana pemerintahan desa, lalu ditambah laporan pembayaran, dan laporan dana tentang Penyelenggaran belanja penghasilan tetap tunjangan dan operasional Pemerintahan Desa (Pemdes).


Berdasarkan temuan tersebut kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) sesegera mungkin melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa di Desa Hilifakhe Kecamatan Ulunoyo kabupaten Nias Selatan, guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar lagi, sebutnya. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال