Pesawaran (KASTV)- Komisi III DPRD Pesawaran menyoroti terkait kondisi titik lampu jalan di sejumlah jalan protokol yang nihil dan mayoritas mati tak berfungsi. Padahal, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Daerah untuk belanja Daya atau KWH listrik pada Lampu Jalan setiap tahunnya cukup besar karena mencapai angka kurang lebih Rp. 5 miliar. Namun ironisnya, banyak dari lampu-lampu jalan tersebut dalam kondisi mati.
Dikutip dari laman resmi media https://focuslampung.id/–,
Keluhan ini diungkapkan berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran pada tanggal 14 Maret 2025.
Dalam tinjauan tersebut, mereka memeriksa titik-titik lampu jalan yang terletak di sepanjang poros jalan lintas protokol Kabupaten Pesawaran, mulai dari perbatasan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran, hingga wilayah Desa Lempasing di Kecamatan Teluk Pandan dan meluas ke Kecamatan Way Ratai.
“Bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari UP3 PLN Pringsewu dan UP3 PLN Tanjung Karang, kami menemukan di lapangan bahwa banyak lampu jalan yang tidak berfungsi, dan mayoritas yang ada dalam keadaan mati atau tidak menyala. Ini menjadi persoalan serius yang berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ungkap Hendra Gunawan, salah satu anggota Komisi III DPRD Pesawaran, saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna.
Rapat tersebut merupakan ajang untuk menyampaikan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban Bupati Pesawaran untuk tahun anggaran 2024, berlangsung pada Senin, 14 April 2025.
Kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi ini sangat disayangkan, terutama mengingat anggaran besar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk belanja daya atau KWH listrik guna menyuplai lampu-lampu tersebut.
Dalam setiap tahunnya, anggaran yang harus dikeluarkan mencapai angka kurang lebih 5 milyar rupiah, namun hasilnya tidak sebanding dengan harapan masyarakat akan penerangan yang layak di jalan raya.
Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran mengajukan permohonan penundaan pembayaran daya listrik atau KWh untuk lampu jalan dari bulan Maret 2025, hingga terdapat kepastian mengenai tersedianya meterisasi dan jaringan lampu jalan yang memadai di seluruh Kabupaten Pesawaran.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif yang bertujuan menghindari pemborosan lebih lanjut, sekaligus mendorong pihak terkait untuk bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang telah disiapkan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan dengan maksimal dan tepat sasaran.
Dalam prosesnya, Komisi III menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, menciptakan jembatan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. Selain itu, Komisi III juga mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penggunaan anggaran pembayaran daya listrik lampu jalan di Kabupaten Pesawaran.
Pansus ini akan berfokus pada analisa penggunaan anggaran dari tahun 2020 hingga 2024 serta anggaran tahun berjalan 2025, untuk menemukan dan mengidentifikasi kebocoran anggaran maupun permasalahan dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Hasil laporan dan temuan di lapangan ini sangat krusial untuk mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut yang konstruktif dari Bupati Pesawaran. Masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan dalam implementasi kebijakan serta pengelolaan anggaran pemerintah daerah, yang jika tidak diselesaikan, dapat menciptakan ketidakpuasan yang lebih luas di kalangan warga,” ungkapnya.
“Langkah ini diambil semata-mata untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kita masing-masing sebagai wakil rakyat dalam mengemban amanat masyarakat Kabupaten Pesawaran, agar setiap orang dapat menikmati fasilitas umum yang layak dan aman,” ucap Hendra Gunawan. (Tim)